9 Juli 2026

Musyawarah Perubahan APBDes Tahun 2026

S
Sinar Kumalasari
Penulis
Musyawarah Perubahan APBDes Tahun 2026
Musyawarah Perubahan APBDes Tahun 2026
Musyawarah Perubahan APBDes Tahun 2026
Pemerintah Desa Kebon Agung menggelar Musyawarah Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 pada 7 Juli 2026 di Balai Desa Kebon Agung. Musyawarah ini membahas penyesuaian program dan anggaran desa agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan pelaksanaan kegiatan selama tahun berjalan. BPD, perangkat desa, ketua RT, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga desa turut hadir dan memberikan masukan dalam pembahasan. Hasil musyawarah akan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah Desa Kebon Agung Gelar Musyawarah Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026

Kebon Agung, 7 Juli 2026 – Pemerintah Desa Kebon Agung menggelar Musyawarah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 di Balai Desa Kebon Agung. Musyawarah ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati perubahan program serta anggaran desa guna menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah desa mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk berpartisipasi dalam pembahasan. Kehadiran berbagai unsur masyarakat tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif.

Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas sejumlah penyesuaian kegiatan dan alokasi anggaran yang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program selama tahun berjalan. Pemerintah desa memaparkan kondisi realisasi anggaran, perkembangan kegiatan yang telah dilaksanakan, serta kebutuhan yang perlu diakomodasi dalam perubahan APBDes.

Peserta musyawarah juga menyampaikan berbagai saran dan masukan terkait prioritas pembangunan desa. Melalui diskusi yang berlangsung secara terbuka, seluruh peserta berupaya menyusun kesepakatan yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan desa.

Pemerintah Desa Kebon Agung menegaskan bahwa perubahan APBDes merupakan langkah strategis untuk memastikan penggunaan anggaran tetap efektif, efisien, dan tepat sasaran. Penyesuaian anggaran dilakukan agar program yang telah direncanakan dapat berjalan optimal serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang berkembang.

Melalui musyawarah ini, Pemerintah Desa Kebon Agung berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus bersinergi dalam mendukung pembangunan desa. Hasil musyawarah selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan dan penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan terlaksananya musyawarah ini, Pemerintah Desa Kebon Agung kembali menunjukkan komitmennya untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan pengelolaan keuangan desa demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat.

Kembali ke daftar berita
Bagikan: